Desember 10, 2008

Tanggapan terhadap artikel dengan judul "Pengembangan Profesionalisme Guru Yang Berkelanjutan"

Topik ini sungguh menarik untuk didiskusikan.
Pembaca yang terhormat, terkait dengan profesionalisme guru dan pengembangannya dilihat dari Undang-ndang dan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya, penulis memiliki pengalaman sebagai berikut:

Dalam perjalanan pada hari Senin, 8 Des 2008 penulis duduk berselang 2 kursi pada suatu Bus dengan seorang pria paruh baya yang dari topik pembicaraannya penulis yakin beliau berprofesisebagai seorang kepala sekolah. Penulis beberapa kali mendengar pernyataan dari beliau sebagai berikut "Seorang pendidik yang bisa disebut sebagai guru adalah pendidik yang lulus sertifikasi". Penulis sebagai pendengar merasa terpanggil untuk merenungkannya, sehingga ada beberapa pertanyaan dalam benak yang memerlukan tanggapan dari para pembaca tercinta:
  1. Menurut pembaca tercinta, setujukah bahwa hanya pendidik pada tingkat sekolah hanya yang lulus sertifikasi layak disebut "guru"??
  2. Jika dikaji dari sistem penjaminan mutu pendidikan pada suatu sekolah, apakah semakin banyak guru yang lulus sertifikasi dalam satu sekolah mempengaruhi tingkat mutu sekolah bersangkutan?
Silahkan Post Comment di bawah ini
Thank You (Jero)

Tidak ada komentar: